Siap-Siap Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Ingat! 6 Kriteria Ini Tak Bisa Daftar Prakerja 2021

- 9 Februari 2021, 22:23 WIB
Login www.prakerja.go.id Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka Tahun 2021, anggaran naik 2 kali lipat.
Login www.prakerja.go.id Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka Tahun 2021, anggaran naik 2 kali lipat. /prakerja.go.id/www.prakerja.go.id

PORTAL PURWOKERTO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memastikan ada tujuh bantuan sosial yang bakal dilanjutkan pada tahun 2021. Salah satu diantaranya yakni program Kartu Prakerja 2021.

Sudah sampai Februari, pemerintah belum juga memberikan kejelasan kapan mulai pendaftaran program yang memberikan total insentif sebesar Rp3,55 juta ini.

Padahal masyarakat, terutama para pekerja atau pencari kerja benar-benar sudah menunggu-nunggu kapan Prakerja gelombang 12 akan dibuka?.

Baca Juga: Sudah Bulan Februari, Kapan Pendaftaran Prakerja 2021 Dibuka? Daftar Dengan Cara Login di prakerja.go.id

Banyak juga masyarakat yang menanyakan hal tersebut di akun media sosial prakerja. Seperti diantaranya di akun Instagram @prakerja.go.id.

Pihak Prakerja pun sudah menjawab, jika pendaftaran gelombang 12 akan diumumkan melalui media sosial resmi Kartu Prakerja. Mulai dari websitenya di www.prakerja.go.id, akun Instagram di @prakerja.go.id, akun Facebook di prakerja.go.id.

Bocoran waktu pembukaan pendaftaran kartu Prakerja gelombang 12 masih menunggu selesainya proses gelombang 11 yang sudah dilaksanakan akhir tahun 2020 kemarin. Sebelum mendaftar prakerja gelombang 12, pastikan memenuhi syarat-syarat pendaftaran.

Baca Juga: Bantu Para Penyandang Tuna Rungu saat Pandemi Covid-19, AA Gym Sosialisasi Masker Berlogo Alat Bantu Dengar

Persyaratan yang harus diikuti Masyarakat yang belum memiliki kesempatan mengikuti pelatihan bisa memahami persyaratan berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Minimal berusia 18 tahun

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal

Baca Juga: PPPK Purbalingga Jalin Kerja Sama, PPPK 2021 Diambil Sumpah

Kartu prakerja diprioritaskan kepada pekerja yang dirumahkan maupun yang terdampak Covid-19. Selain itu ada enam kriteria calon peserta Kartu Prakerja yang tidak akan lolos mendapatkan program Kartu Prakerja gelombang 12:

1. Pejabat negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Anggota Kepolisian Negara Rapublik Indonesia

5. Kepala Desa dan perangkat desa

6. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Baca Juga: 2 Cara Mendapatkan Token Listrik Gratis, Klik Link Ini atau Whatsapp ke Nomor Ini

Nah, bagi kamu yang merupakan pekerja, pekerja yang terkena PHK, pencari kerja, atau peekrja yang ingin mendapatkan peningkatan kompetensi, bisa mendaftar. Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja:

1. Buka situs resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.

2. Setelah login di www.prakerja.go.id, maka buat akun dengan mendaftarkan email atau nomor telepon seluler pengguna yang masih aktif dan tidak diganti selama 5 (lima) bulan ke depan.

3. Masukkan password Anda

4. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun. Dalam proses ini, siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk memudahkan memasukan data serta foto KTP.

Baca Juga: Tanpa Prokes 60 Ribu Warga Banyumas Bakal Meninggal, Pesan Bupati Banyumas Prokes Lindungi Warga

5. Verifikasi nomor HP lalu kirim. Lalu masukan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS ke HP kamu.

6. Setelah akun Anda aktif, ikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online yang ada pada situs.

7. Klik 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka pada Situs.  

8. Setelah semua proses di atas diselesaikan, tunggu pengumuman lolos seleksi melalui SMS.

Baca Juga: Bukan Sedang Patroli! Polres Cilacap Beri Kejutan Wartawan di HPN 2021 dengan Kue dan Nyanyian Ulang Tahun

Maraknya informasi penipuan yang mengatasnamakan pendaftaran Prakerja gelombang 12 tahun 2012, memastikannya, pendaftaran hanya dilakukan di situs resmi www.prakerja.go.id.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah