Menolak Divaksin Covid-19, Presiden Jokowi Bakal Stop Bansos

- 14 Februari 2021, 14:54 WIB
Presiden Jokowi akan terapkan sanksi yang diterapkan untuk mereka yang menolak vaksinasi Covid-19.
Presiden Jokowi akan terapkan sanksi yang diterapkan untuk mereka yang menolak vaksinasi Covid-19. /Kemensetneg/

PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah Indonesia saat ini sedang melaksanakan program vaksinasi Covid-19. Sebagai upaya meningkatkan heard immunity tubuh dari warga Indonesia.

Vaksinasi saat ini sudah dilkaukan kepada tenaga kesehatan dan juga para tokoh yang dianggap bisa medorong masyarakat untuk percaya di vaksin.

Tahap II vaksinasi yang akan dilakukan mulai Bulan Februari ini akan menyasar kepada petugas pelayanan publik.

Baca Juga: Wartawan di Cilacap Bakal di Vaksin, Masuk Vaksinasi Tahap II, Hanya Segini Jumlahnya

Selanjutnya akan bertahap kepada masyarakat secara keseluruhan. Apabila masyarakat divaksin, akan ada sanksi yang diberikan.

Pengaturan pengadaan vaksinasi dan pelaksanaanya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021. Perpres tersebut merupakan Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020.

Sedangkan, Perpres Nomor 99 tahun 2020 berisi tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Untuk Lansia, Vaksin Covid-19 akan Diberikan Kepada Warga Banyumas Mulai 22 Februari 2021

Perpres Nomor 14 Tahun 2021, mengatur tentang mekanisme pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia, termasuk sanksi bagi penolak vaksinasi.

Perpres yang dimuat dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Kabinet, disebutkan jika pada Pasal 13A, Kementerian Kesehatan akan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

Seperti tertuang pada Pasal 13A ayat (4) bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.

VaksinBaca Juga: Resmi! BPOM Telah Setujui Vaksin Sinovac untuk Lansia, 8 Februari Mulai Vaksinasi Nakes Lansia

"Sanksi administratif yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Perpres tersebut mulai dari penundaan pemberian jaminan sosial (bansos) hingga denda,"

"Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos); penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda,” bunyi Pasal 13A ayat (4) Perpres Nomor 14 tahun 2021, dikutip Portal Purwokerto dari salinan Perpres Nomor 14 tahun 2021.

Baca Juga: Jemarun, Korban Ketiga Longsor di Kebumen Ditemukan, Terimbun di Kedalaman 1 Meter

Pada Pasal 13A ayat (5) diatur, sanksi administrasi akan diberikan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, atau Badan, sesuai dengan kewenangannya.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: JDIH Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah