Apabila status NIK sudah terdaftar, artinya sudah pernah mendaftar sebelumnya. Untuk itu, peserta harus login menggunakan email yang pernah didaftarkan sebelumnya.
Baca Juga: Masih Soal Tuduhan Bullying, Hyunjin Stray Kids Absen dari Penampilan Pertama, Begini Kata JYP Entertainment
Namun, jika belum pernah melakukan pendaftaran, akan tetapi NIK dikatakan tidak valid. Maka jika terjadi kendala tersebut, bisa di cek ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah masing-masing untuk memastikannya, atau ke call center Dukcapil di nomor 1500-538.
Selamat mencoba, semoga berhasil dan lolos menjadi peserta program kartu prakerja gelombang 12.***