Kenapa Tidak Bisa Verifikasi Nomor NIK dan KK saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12? Ini Nih Solusinya

- 24 Februari 2021, 18:32 WIB
ilustrasi/ Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12
ilustrasi/ Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 /Instagram/@prakerja.go.id

Apabila status NIK sudah terdaftar, artinya sudah pernah mendaftar sebelumnya. Untuk itu, peserta harus login menggunakan email yang pernah didaftarkan sebelumnya.

Baca Juga: Anggarkan Rp10 trilyun, Yang Lolos Ikut Kartu Prakerja Gelombang 12 Dapat Rp 3.55 juta, Kuotanya Hanya 600.000

Baca Juga: Masih Soal Tuduhan Bullying, Hyunjin Stray Kids Absen dari Penampilan Pertama, Begini Kata JYP Entertainment

Namun, jika belum pernah melakukan pendaftaran, akan tetapi NIK dikatakan tidak valid. Maka jika terjadi kendala tersebut, bisa di cek ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah masing-masing untuk memastikannya, atau ke call center Dukcapil di nomor 1500-538.

Selamat mencoba, semoga berhasil dan lolos menjadi peserta program kartu prakerja gelombang 12.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x