PORTAL PURWOKERTO - Presiden Jokowi akhirnya memutuskan untuk mencabut peraturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Pencabutan Perpres tersebut dilakukan Presiden Jokowi pada 2 Maret 2021 melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam kanal YouTube tersebut, Presiden Jokowi akhirnya memutuskan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat tentang penolakan investasi industri minuman beralkohol yang dianggap akan lebih memudahkan peredaran miras di Indonesia.
Baca Juga: Ini Link Perpres No 10 Tahun 2021 yang Dianggap Melonggarkan Peredaran Miras
"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi pada Selasa.
Keputusan ini diambil Presiden Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah termasuk Muhammadiyah dan NU.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.
Baca Juga: Ini Link Twibbon Tolak Legalitas Miras, Bingkai Menolak Legalitas Miras
Baca Juga: Menolak Divaksin Covid-19, Presiden Jokowi Bakal Stop Bansos
Terkait hal ini, Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, mengatakan bahwa dengan pencabutan Perpres tersebut Presiden Jokowi bersikap responsif.