PORTAL PURWOKERTO – Menteri Perbuhungan (Menhub) Budi Karya memperbolehkan masyarakat untuk mudik Lebaran 2021.
Meskipun demikian, Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan kebijakan mudik lebaran 2021, masih dalam pembahasan oleh kementrian dan Lembaga terkait.
Kementrian terkait masih membahas kebijakan tersebut, karena saat ini masih ada pandemi Covid-19. Sehingga momentum mudik lebaran 2021 harus disikapi secara bijaksana.
“Sejauh ini dengan kebijakan mudik lebaran 2021 masih dalam tahap pembahasan oleh kementerian dan lembaga terkait,” kata Juru Biicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa, 16 Maret 2021, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Bolehkah Mudik pada Lebaran 2021? Ini Kata Menhub Budi Karya
Baca Juga: Pria Purbalingga Meninggal Usai Berpamitan Untuk Pergi Memancing
Satgas Covid-19 tetap meminta agar perayaan lebaran atau Hari Idul Fitri dilaksanakan secara sederhana. Apalagi tradisi mudik lebaran dimana masyarakat akan kembali ke daerahnya masing-masing.
Untuk itu, dilarang atau tidaknya mudik lebaran kelak, maka masyarakat pun harus cermat untuk memutuskan dalam menghadapi hari raya lebaran. Masyarakat juga diharapkan mengambil keputusan yang terbaik saat tradisi mudik lebaran 2021.
“Saya mengharapkan sikap bijak dari masyarakat, untuk dapat mengambil keputusan terbaik, khususnya melakukan perjalanan jauh yang berpotensi meningkatkan penularan,” katanya seperti dikutip Portal Purwokerto dari Pikiran Rakyat dari artikel ‘Kebijakan Mudik Lebaran 2021 Masih dalam Tahap Pembahasan Pemerintah’, Rabu, 17 Maret 2021.
Baca Juga: Purbalingga akan Punya Kampus Baru, Diperkirakan Selesai Pembangunan pada 2025, Ini Lokasinya
Menhub tidak melarang adanya mudik lebaran 2021. Meskipun nantinya keputusan berada di tangan koordinasi dengan kementrian dan instansi terkait, serta Tim Satgas Covid-19.
Kemenhub juga telah mengeluarkan tujuh kebijakan penyelenggaraan angkutan Lebaran 2021. Pertama dengan terus menyosialisasikan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat keberangkatan, selama perjalanan, sampai di tempat kedatangan.
Kedua, dengan menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, udara. Ketiga, memastikan kelaikan sarana dan prasarana transportasi.
Keempat akan meningkatkan ketertiban dan keamanan pada simpul-simpul transportasi. Kelima, melaksanakan koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan, seperti Korlantas POLRI, PU, Jasa Marga, pemda, hingga operator jasa transportasi dengan membentuk posko-posko bersama.
Keenam, melakukan rekayasa lalu lintas untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pelaksanaan angkutan Lebaran. Serta yang ketujuh, melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan angkutan lebaran dimulai dari persiapan sampai dengan pasca pelaksanaan.
“Kemenhub sebagai koordinator nasional angkutan lebaran berharap penuh agar kegiatan mudik dapat berjalan baik. Kami juga mengajak Komisi V untuk bersama-sama memantau persiapan dan proses mudik itu sendiri,” ujar Menhub Budi Karya.***