PORTAL PURWOKERTO – Serda Aprilia Santini Manganang resmi menjadi seorang laki-laki, setelah Pengadilan Negeri (PN) Tondano Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara mengabulkan permohonannya.
Permohonan yang diajukan, berupa perubahan nama dan jenis kelamin Serda Aprilia Santini Manganang, dari sebelumnya
Sidang digelar secara virtual dimana Serda Aprilia Manganang sebagai pemohon mengikuti persidangan di Mabes TNI AD, Jalan Veteran Gambir, Jakarta Pusat, dan Majelis Hakim berada di PN Tondano Kabupaten Minahasa, pada Jumat, 19 Maret 2021.
Baca Juga: Tak Memakai Nama 'Lanang', Nama Baru Serda Aprilia Manganang Tersemat Nama KSAD
Dalam sidang itu, salah satu tim kuasa hukum Manganang, Kolonel CHK Anggiat Lumban Toruan mewakili Serda Aprilia Manganang menyampaikan permohonan penggantian status yang semula berjenis kelamin perempuan menjadi laku-laki. Selain itu juga mengajukan nama baru, yakni Aprilio Perkasa Manganang.
“Mengabulkan untuk mengganti semua yang berstatus jenis kelamin perempuan menjadi jenis laki-laki. Mengabulkan untuk mengganti nama dari semula Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang,” ujarnya.
Majelis Hakim yang dikuetuai oleh Nova Loura Sasube dalam sidang tersebut mengabulkan seluruh permohonan perubahan nama dan jenis kelamin Serda Aprilia Santini Manganang.
“Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan maka mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara.