Baca Juga: Sematkan Namanya pada Serda Aprilio Manganang, Ini Harapan KSAD Jenderal Andika Perkasa
Baca Juga: Polda Metro Jaya Grebeg Hotel jadi Tempat Prostitusi Online, Ternyata Milik Artis Cynthiara Alona
Majelis Hakim selanjutnya memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatat register yang bersangkutan (Serda Aprilia Manganag/Serda Apriloo Perkasa Manganang) terkait perubahan jenis kelamin dan nama pada akta kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, Majelis Hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp260 ribu kepada pemohon.
Mendengar putusan majelis hakim, Serda Manganang yang mengikuti persidangan secara virtual terharu dan dan menahan tangisnya. Karena ini yang sudah diidam-idamkan selama 28 tahun ini.
“Puji Tuhan,” ujarnya.
Baca Juga: Link Nonton Live Acara Siraman Aurel Atta Sore Ini, Krisdayanti Dipastikan Tak Bisa Datang?
Dalam persidangan tersebut, Serda Manganang juga didampingi langsung oleh Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa beserta isterinya Hetty Andika Perkasa.
Usai putusan hakim PN Tondano, Kasad langsung mengganti tanda pengenal Serda Manganang.
Aprilia Manganang merupakan mantan atlet voli nasional yang kini menjadi seorang anggota TNI AD. Belakangan Namanya kembali menggema setelah permasalahan jenis kelamin.