“Hasil BAP terhadap tersangka, dia mengajak anak dan isterinya, mencegah orang curiga, bahwa di aini akan melakukan tindak pidana,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Kamis, 25 Maret 2021.
Korban yang diincar tersangka juga lansia, agar tidak melakukan perlawanan dan sulit meminta pertolongan di lokasi kejadian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman yang bisa diterima tersangka yakni penjara Sembilan tahun.
Sebelumnya, TSM (63) menjadi korban penjambretan. Saat ini, dia akan pergi ke Kawasan Glodok, namun saat melewati gang dia tidak melihat ada tersangka yang melintas dan kemudian menjambretnya hingga jatuh.
Baca Juga: Lirik Lagu Without You OST The Box oleh Chanyeol EXO, Lengkap dengan Terjemahannya
Baca Juga: Kebakaran di Matraman Tewaskan 10 Orang, Termasuk Bayi 1,5 Tahun, Diduga Akibat Korsleting Listrik
“Saya jalan dari sini cepet-cepet karena konsentrasi ke jalan, saya engga lihat orang itu,” kata Tan Siet Min.
Saat dijambret, dia sempat tersungkur di aspal, membuatnya mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh. Selain itu dia kehilangan telepon genggam serta uang.***