Terbaru! Login cekbansos.kemensos.go.id Cek Penerima Bansos PKH, BPNT dan BST, Tak Pakai NIK, Hanya Tulis Nama

- 22 April 2021, 13:51 WIB
Cek Bansos PKH, BST dan BNPT melalui https://cekbansos.kemensos.go.id.
Cek Bansos PKH, BST dan BNPT melalui https://cekbansos.kemensos.go.id. /tangkapan layar/cekbansos.kemensos.go.id

PORTAL PURWOKERTO – Kementrian Sosial (Kemensos) merilis laman resmi untuk mengecek penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan jika pengecekan bansos bisa dilakukan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Laman tersebut bisa untuk mengecek bansos mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun bantuan sosial tunai (BST) yang berakhir bulan April ini.

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran BPUM 2021 di Cilacap, Pastikan Syarat Terpenuhi agar Terima Bantuan UMKM Rp1,2 Juta

Baca Juga: Cek bansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos PKH 2021 dan Daftar Penerima di DTKS Kemensos, Gampang Banget!

“Banyak akun yang mengatasnamakan data bansos, tapi yang resmi dan bisa dibuka oleh siapapun melalui cekbansos.kemensos.go.id,” ujarnya pada rilis kepada wartawan di Jakarta.

Melalui cekbansos.kemensos.go.id ini, seluruh masyarakat bisa memantau penerima bansos PKH, BPNT maupun BST Rp300 ribu. Hanya dengan menyebut daerah asal, dan nama penerima.

Cara mengecek penerima bansos di cekbansos.kemensos.go.id adalah sebagai berikut:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan juga desa

3. Lalu tulis nama celon penerima sesuai KTP

4. Masukan Kode verifikasi yang ada di pada laman tersebut.

5. Lalu klik tombol cari

Baca Juga: Eform BRI UMKM Check 2021 Terbaru, Segera Klik Link eform.bri.co.id/bpum dan Bukan Eform.bni.co.id

Apabila termasuk dalam data penerima, maka akan ada pemberitahuan jika yang bersangkutan menerima. Namun apabila bukan menjadi penerima, maka akan ada pemberitahuan jika bukan termasuk penerima.

Mensos Risma mengatakan jika melalui laman ini, masyarakat bisa ikut mengawasi, siapa saja yang berhak menerima atau tidak. Siapapun masyarakat juga bisa mengoreksi penerima.

“Kalau seseorang merasa berhak, maka difasilitasi mereka untuk mengusulkan dirinya atau seseorang untuk mengusulkan menerima bantuan," ujarnya.

Baca Juga: Apakah Semua Anggota PNM Mekar Dapat Banpres? Segera Cek Banpresbpum.id untuk Mengetahuinya, Ini Langkahnya

"Karena berdasarkan perpres 63 2017 usulan dari daerah, karena itu kita akan tetap padankan dengan daerah, jika terjadi perbedaan di daerah, maka kemudian akan ada kontrol untuk mengecek,” tambah Risma.

Kemensos sudah mencairkan PKH tahap 2 ini sejak akhir Maret sampai April ini. Bantuan bagi ibu hamil, balita, siswa SD, SMP, dan SMA sederajad. Selain itu juga bagi lansia dan juga disabilitas berat, dengan masing-masing nominal yang bebeda.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah