Ganjar lantas mengingatkan kembali kasus COVID-19 yang muncul di Pati yang berawal dari warga mudik.
Kemudian kasus covid di Purbalingga yang muncul saat pengecekan PTM dan berasal dari pondok pesantren.
“Kalau ada yang sifatnya terpaksa silahkan ikuti aturannya, kalau dengan mengikuti aturan saya kira seluruh aturannya sudah ada,” ujarnya.
Baca Juga: 9000 Penumpang Bandara Kualanamu Sumatera Utara, Jadi Korban Rapid Antigen Bekas, Modus Daur Ulang
Ganjar kembali menegaskan bahwa tidak ada pemrioritasan terhadap kelompok masyarakat tertentu. Semuanya, lanjut Ganjar, sama di mata hukum.
“Yang tidak sama adalah yang diijinkan oleh regulasi yang ditentukan oleh kementerian maupun satgas,” tandasnya.***