Kemenag Kota Tegal Pulangkan Santri Untuk Lebaran 1442 Hijriah, Ganjar Ingatkan Konsekwnsinya

- 30 April 2021, 16:50 WIB
Ganjar Pranowo Tegas Larangan Mudik, Kemenag Kota Tegal :Tidak Ada Langan Santri Mudik
Ganjar Pranowo Tegas Larangan Mudik, Kemenag Kota Tegal :Tidak Ada Langan Santri Mudik /Pemprov Jateng

PORTAL PURWOKERTO - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mempringatkan Kota Tegal untuk taat aturan larangan mudik.

Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tegal memberikan prioritas santri untuk mudik alias tak melarang santri asal luar kota untuk mudik Lebaran 2021.

Padahal sebelumnya, di Kota Tegal muncul klaster di salah satu ponpesnya.

Kepala Kemenag Kota Tegal Ahmad Farhan mengatakan, meski diperbolehkan, sebelumnya para santri diberikan pembinaan hingga selanjutnya diantar hingga ke rumah dalam satu kelompok.

Baca Juga: Kawah Sileri Erupsi di Kawasan Dieng, Ini Penjelasan PVMBG Terkait Penyebabnya

"Khusus santri memang tidak dilarang, tetap mudik, tapi ya ketat," kata Farhan, Kamis lalu.

Sementara Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tegas mengatakan tidak ada pengecualian pada kelompok tertentu terkait mudik Lebaran 2021.

Ganjar menegaskan, jika memang harus pulang maka mengikuti regulasi yang ada.

“Nggak, nggak. Nggak ada fasilitasi khusus kepada kelompok-kelompok tertentu. Semua aturannya sama. Jadi kalau mereka memang harus pulang dalam kondisi sesuai dengan regulasi,” tegas Ganjar usai memimpin RUPS PT BPR dan BKK Provinsi Jateng di kantornya, Jumat 30 April 2021.

 Baca Juga: 9000 Penumpang Bandara Kualanamu Sumatera Utara, Jadi Korban Rapid Antigen Bekas, Modus Daur Ulang

Ganjar lantas mengingatkan kembali kasus COVID-19 yang muncul di Pati yang berawal dari warga mudik.

Kemudian kasus covid di Purbalingga yang muncul saat pengecekan PTM dan berasal dari pondok pesantren.

“Kalau ada yang sifatnya terpaksa silahkan ikuti aturannya, kalau dengan mengikuti aturan saya kira seluruh aturannya sudah ada,” ujarnya.

Baca Juga: 9000 Penumpang Bandara Kualanamu Sumatera Utara, Jadi Korban Rapid Antigen Bekas, Modus Daur Ulang

Ganjar kembali menegaskan bahwa tidak ada pemrioritasan terhadap kelompok masyarakat tertentu. Semuanya, lanjut Ganjar, sama di mata hukum.

“Yang tidak sama adalah yang diijinkan oleh regulasi yang ditentukan oleh kementerian maupun satgas,” tandasnya.***

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah