“Kalau kemarin saat kita tanya, dia bilangnya bikin sendiri dan mengklain semua itu bisa menjadi dokumen resmi untuk kendaraannya,” ujar Akmal dikutip dari PMJ News, Kamis, 6 Mei 2021.
Surat-surat kendaraan yang dibuat diantaranya Sirat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) atau layaknya SIM, yang berlaku internasional.
Dalam penerbitannya, juga dilakukan sesuai dengan pangkatnya masing-masing. Karena menurutnya, masing-masing kartu berbeda-beda.
“Itu diakui (suratnya) dibuat sendiri karena beda-beda ya, ada yang pangkatnya bintang dua, jadi ya suka-suka mereka mau buat seperti apa. Kartunya juga beda-beda kan, ada yang terbit tahun 2017, ada 2019 ada juga tanggalnya disitu,” katanya.***
Disclaimer : Artikel ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul “Terungkap, Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Dipimpin Panglima Majelis Agung Archipelago”.