Baca Juga: Bisa Lewat HP! Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 Rp2,4 Juta, Berikut Link-nya
"Kalau ada kekurangan, tentu bisa diperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan," tambah Jokowi.
Presiden mengaku sependapat dengan Mahkamah Konstitusi (MK) atas status peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan hak dari para pegawai.
"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. Saya minta kepada para pihak yang terkait untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK ini," katanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menegaskan agar KPK harus memiliki sumberdaya terbaik dalam pemberantasan korupsi.
Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN dilakukan dengan alasan agar pemberantasan korupsi dilakukan secara sistematis.
"KPK harus memiliki sumber daya manusia terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," ujar Presiden Jokowi.