Jokowi Buka Suara Terkait 75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan, Presiden: Kalau Ada Kekurangan Diperbaiki

- 17 Mei 2021, 20:11 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Twitter.com/@jokowi.

Baca Juga: Bisa Lewat HP! Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 Rp2,4 Juta, Berikut Link-nya

"Kalau ada kekurangan, tentu bisa diperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan," tambah Jokowi.

Presiden mengaku sependapat dengan Mahkamah Konstitusi (MK) atas status peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan hak dari para pegawai.

"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. Saya minta kepada para pihak yang terkait untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK ini," katanya.

Baca Juga: Jadwal Pembukaan Prakerja Gelombang 17, Berapa Kuotanya? Ribuan Kepesertaan Gelombang Sebelumnya Dicabut

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga  menegaskan agar KPK harus memiliki sumberdaya terbaik dalam pemberantasan korupsi.

Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN dilakukan dengan alasan agar pemberantasan korupsi dilakukan secara sistematis.

"KPK harus memiliki sumber daya manusia terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," ujar Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi tegaskan TWK tidak bisa jadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK.
Presiden Jokowi tegaskan TWK tidak bisa jadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK. Twitter @jokowi
***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: twitter @jokowi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah