PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 17 Agustus, Benarkah? Simak Faktanya

- 12 Juli 2021, 10:23 WIB
Alun-Alun Cilacap ditutup selama pelaksanaan PPKM Darurat di Cilacap
Alun-Alun Cilacap ditutup selama pelaksanaan PPKM Darurat di Cilacap /Renny T Hamzah/Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Beredar kabar di media sosial bahwa PPKM Darurat akan diperpanjang hingga 17 Agustus 2021 mendatang.

Dalam pesan yang beredar tersebut dikatakan bahwa pemerintah akan memperpanjang PPKM Darurat karena kasus yang terinfeksi covid 19 masih tinggi.

Sementara itu di Banyumas beredar unggahan sebuah surat edaran terkait status tanggap darurat yang diperpanjang hingga 30 Juli 2021 dengan narasi terkait perpanjangan PPKM Darurat. 

Baca Juga: Singkatan PPKM Gombal dan Lucu Untuk Hiburan, Awas Jangan Baper!

Baca Juga: Dana Desa untuk BLT Dana Desa Juli 2021 Sebesar Rp300 Ribu Diperkirakan Turun Minggu Ini, Cek Data Penerima

Dalam surat tersebut dikatakan bahwa status tanggap darurat di Banyumas ke 14 akan dilanjutkan hingga akhir bulan. 

Selama status tanggap darurat masih berlangsung, maka pemerintah kabupaten akan melakukan segala upaya untuk melawan bencana virus covid 19.

Namun benarkah PPKM Darurat bakal diperpanjang? 

Dikonfirmasi secara terpisah, Bupati Banyumas Ir Achmad Husein menegaskan jika ia belum menerima perintah terkait diperpanjangnya PPKM Darurat. 

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah