PORTAL PURWOKERTO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider kurungan 6 bulan.
Putusan ini diberikan oleh Majelis hakim yang diketuai oleh Albertus Usada pada Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis, 15 Juli 2021.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo disebut terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp25,7 miliar. Uang tersebut diterima Edhy Prabowo dari pengusaha pengeekspor benih benur lobster (BBL) terkait dengan perizinan budi daya dan ekspor.
Baca Juga: Korupsi Rp25,75 Miliar, Mantan Mentri KKP Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Albertus Usada seperti dikutip Portal Purwokerto dari PMJ News, Kamis.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga menambah pidana tambahan dengan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan USD 77 ribu dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan.
Uang pengganti wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Namun, apabila tidak, maka harta benda Edhy akan disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menutupi kekurangan kewajiban uang pengganti.
Baca Juga: Viral, Puisi Anak SD di Palembang Sindir Jokowi dan Menteri KKP Edhy Prabowo
Akan tetapi, jika harta benda Edhy tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.