PORTAL PURWOKERTO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara selama 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntu Juliari Batubara dengan vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia ini divonis setelah terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dinas PUPR Banjarnegara, KPK Sudah Tetapkan Tersangka, Siapa Dia?
Vonis ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.
"Menyatakan, terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujarnya dalam teleconfrence, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara, Senin.
Majelis hakim juga memvonis Juliari untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000.
Apabila tidak membayar uang pengganti, dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika harta benda tidak mencukupi, .aka dipidana selama 2 tahun.