KPK Sebut Fee untuk Proyek Dinas PUPR Banjarnegara Rp2,1 Miliar, Budhi Sarwono: Tolong Tunjukan...

- 4 September 2021, 10:35 WIB
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Bantah Terima Rp2,1 Miliar, KPK Sebut Fee Proyek Dinas PUPR Banjarnegara
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Bantah Terima Rp2,1 Miliar, KPK Sebut Fee Proyek Dinas PUPR Banjarnegara /ANTARA

“Penerimaan commitment fee yang diberikan kepada BS, diberikan secara langsung maupun melalui perantara KA. BS telah menerima atas berbagai proyek sebesar Rp2,1 miliar,” katanya.

Dikutip Portal Purwokerto dari Antara, Budhi Sarwono bantah adanya gratifikasi tersebut. Bahkan dia meminta KPK menunjukan siapa yang memberikan fee tersebut.

“Saya tadi diduga menerima uang Rp2,1 miliar. Mohon ditunjukan yang memberi siapa, kepada siapa silahkan ditunjukan dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya. Insya Allah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong semua,” ujar Budhi di Gedung KPK, Jumat malam.

"Tolong tunjukan yang memberi siapa, saya tidak pernah menerima sama sekali," tambahnya.

Wing Chin juga mengatakan jika Bumi Redjo merupakan peruahaan milik orang tuanya. Dia mengatakan jika tidak pernah mengikuti proyek seperti yang disangkakan.

Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Jadi Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat (Koruptor)

“Perusahaan Bumi Redjo itu milik orang tua saya, bukan milik saya. Tidak ikut (proyek)” katanya.

Meskipun demikian, dia mengaku akan menyerahkan semua proses hukum ini. Serta akan mentaati aturan hukum yang berlaku.

BS dan KA disangkakan pasal sebagaimana tercantum dalam UU UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomo 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidan Pidana Korupsi.

Pasal yang dilanggar yakni Pasal 12 huruf (i) yaitu ‘Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pengadaan pemborongan, pengadaan atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengawasinya. Disamping itu tersangka juga dikenakan pasal 12B dan junto pasal 55 atat 1 (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x