Minta Fee 10 Persen Tiap Proyek di Dinas PUPR Banjarnegara, Budhi Sarwono Diduga Korupsi Rp2,1 Miliar

- 3 September 2021, 23:36 WIB
Minta Fee 10 Persen dari Tiap Proyek di Dinas PUPR Banjarnegara, Budhi Sarwono Kantongi Rp2,1 Miliar
Minta Fee 10 Persen dari Tiap Proyek di Dinas PUPR Banjarnegara, Budhi Sarwono Kantongi Rp2,1 Miliar /Tangkapan Layar YouTube KPK RI

PORTAL PURWOKERTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka dugaan kasus maling uang rakyat (korupsi) terkait pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018.

Diduga Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono atau dengan nama asli Kho Wing Chin ini merugikan negara sebesar Rp2,1 miliar.

Uang tersebut merupakan hasil commitment fee dari proyek pengadaan infrastruktir di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara.

Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Jadi Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat (Koruptor)

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan jika atas kasus tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut, yakni BS (Budhi Sarwono) yang merupakan Bupati Banjarnegara periode 2017-2022, dan juga KA (Kedy Afandy) dari pihak swasta.

Firli Bahuri menjelaskan jika usai dilantik, di tahun 2017, tepatnya di bulan September 2017, BS dan orang kepercayaannya, KA, melakukan koordinasi dengan pengusaha jasa konstruksi di Banjarnegara di salah satu rumah makan di kota Gilar Gilar tersebut.

Pertemuan terkait dengan KA menyampaikan bahwa paket pekerjaan dan pernyataan apabila perusahaan ingin mendapatkan proyek diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Pertemuan selanjutnya dilakukan di rumah kediaman pribadi BS dan dihadiri perwakilan Gapensi Banjarnegara.

Pada pertemuan tersebut BS secara langsung menyampaikan, di antaranya menaikkan HPS 20 persen dari harga saat itu.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x