Baca Juga: Bupati Budhi Sarwono di Instagram, Sebut Ada Polisi Sebar Hoaks Soal Pasien Covid 19 Banjarnegara
Pasal yang dilanggar yakni Pasal 12 huruf (i) yaitu ‘Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pengadaan pemborongan, pengadaan atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengawasinya. Disamping itu tersangka juga dikenakan pasal 12B dan junto pasal 55 atat 1 (1) KUHP.***