Minta Fee 10 Persen Tiap Proyek di Dinas PUPR Banjarnegara, Budhi Sarwono Diduga Korupsi Rp2,1 Miliar

- 3 September 2021, 23:36 WIB
Minta Fee 10 Persen dari Tiap Proyek di Dinas PUPR Banjarnegara, Budhi Sarwono Kantongi Rp2,1 Miliar
Minta Fee 10 Persen dari Tiap Proyek di Dinas PUPR Banjarnegara, Budhi Sarwono Kantongi Rp2,1 Miliar /Tangkapan Layar YouTube KPK RI

PORTAL PURWOKERTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka dugaan kasus maling uang rakyat (korupsi) terkait pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018.

Diduga Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono atau dengan nama asli Kho Wing Chin ini merugikan negara sebesar Rp2,1 miliar.

Uang tersebut merupakan hasil commitment fee dari proyek pengadaan infrastruktir di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara.

Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Jadi Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat (Koruptor)

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan jika atas kasus tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut, yakni BS (Budhi Sarwono) yang merupakan Bupati Banjarnegara periode 2017-2022, dan juga KA (Kedy Afandy) dari pihak swasta.

Firli Bahuri menjelaskan jika usai dilantik, di tahun 2017, tepatnya di bulan September 2017, BS dan orang kepercayaannya, KA, melakukan koordinasi dengan pengusaha jasa konstruksi di Banjarnegara di salah satu rumah makan di kota Gilar Gilar tersebut.

Pertemuan terkait dengan KA menyampaikan bahwa paket pekerjaan dan pernyataan apabila perusahaan ingin mendapatkan proyek diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Pertemuan selanjutnya dilakukan di rumah kediaman pribadi BS dan dihadiri perwakilan Gapensi Banjarnegara.

Pada pertemuan tersebut BS secara langsung menyampaikan, di antaranya menaikkan HPS 20 persen dari harga saat itu.

Baca Juga: Bupati Banjarnegara jadi Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat (Korupsi) oleh KPK, Ditahan 20 Hari Kedepan

“Jadi setiap proyek sudah diambil dulu 20 persen, dengan pembagian 10 persen untuk BS dan 10 persen untuk keuntungan rekanan,” ujar Firli seperti dikutip Portal Purwokerto dari kanal YouTube KPK RI.

Budhi Sarwono, juga berperan aktif dalam pelelangan pekerjaan infrastruktur. Wing Chin secara langsung membagi paket pembangunan dan mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya dan mengatur pemenang lelang.

BS juga selalu memantau KA serta mengarahkan untuk melakukan pembagian paket pekerjaan. Nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan BS yang tergabung dalam grup BR (Bumirejo Banjarnegara).

“Penerimaan commitment fee yang diberikan kepada BS, diberikan secara langsung maupun melalui perantara KA. BS telah menerima atas berbagai proyek sebesar Rp2,1 miliar,” katanya.

Baca Juga: Biodata dan Agama Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, Profil, Lengkap dengan Kisah Nyentriknya

Budhi Sarwono merupakan Bupati terpilih pada Pilkada pada tahun 2017. Bersama pasangannya, Syamsudin diusung partai koalisi dari Partai Demokrat, Golkar dan PPP.

Untuk kepentingan penyidikan, jika kedua tersangka dugaan maling uang rakyat ini ditahan selama 20 hari kedepan.

“Untuk kepentingan lebih lanjut dua tersangka ditahan mulai 3 September sampai 22 September 2021,” ujar Firli Bahuri.

BS dan KA disangkakan pasal sebagaimana tercantum dalam UU UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomo 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidan Pidana Korupsi.

Baca Juga: Bupati Budhi Sarwono di Instagram, Sebut Ada Polisi Sebar Hoaks Soal Pasien Covid 19 Banjarnegara

Pasal yang dilanggar yakni Pasal 12 huruf (i) yaitu ‘Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pengadaan pemborongan, pengadaan atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengawasinya. Disamping itu tersangka juga dikenakan pasal 12B dan junto pasal 55 atat 1 (1) KUHP.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x