PORTAL PURWOKERTO - Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin ditetapkan sebagai tersangka maling uang rakyat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
KPK langsung menahan Azis Syamsudin atas kasus dugaan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Politisi Partai Golkar ini diduga memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin Dijemput Paksa KPK, Terkait Kasus Apa?
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH (Maskur Husain/advokat) sebesar Rp4 miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," kata Ketua KPK RI Firli Bahuri seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 25 September 2021.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Azis harus ditangkap paksa oleh penyidik KPK karena mangkir dari panggilan penyidik.
Pasalnya, dia berdalih sedang melakukan isolasi mandiri karena terpapar Covid-19.
Akan tetapi penyidik menjemput paksa Aziz Syamsuddin untuk dimintai keterangan pada Jumat, 24 September 2021.