PORTAL PURWOKERTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wakil Ketua DPRD RI Azis Syamsudin pada Jumat, 24 September 2021.
Jemput paksa ini dilakukan KPK, karena Azis Syamsudin tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan KPK saat akan dimintai keterangan.
Anggota DPR RI dari Partai Golkar ini beralasan jika sedang melakukan isolasi mandiri (isoman) karena kontak dengan pasien Covid-19.
Untuk itu, dia juga telah bersurat kepada Ketua KPK Firli Bahuri, agar pemeriksaan baru bisa dilakukan pada 4 Oktober 2021.
“Saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021, pukul 10.00 WIB,” kata Azis Syamsuddin sebagaimana dikutip Portal Purwokerto dari Pikiran Rakyat berjudul “Azis Syamsudin Tiba di KPK, Dijemput Paksa Penyidik Usai Berdaih Isoman”, Jumat.
Pada surat tersebut Azis memberikan alasan penundaan pemeriksaan. Karena sedang menlani isolasi mandiri, dan sempat terpapar virus Covid-19.