· Datang ke kelurahan desa setempat.
· Wajib membawa Kartu Keluarga/KK serta KTP anda.
· Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
· Kemudian data tersebut akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
· Khusus untuk Kartu Sembako, akan dibuatkan rekening bank dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Sementara itu untuk cara mendaftar bantuan PKH secara online yaitu sebagai berikut.
· Unduh aplikasi ‘Cek Bansos’ di Playstore.
· Siapkan NIK KTP.
· Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH dan Kartu Sembako.