Harus Lapor ke Mana Jika Sudah Terjerat Pinjol Ilegal? Tenang, Ini Daftar Kontak yang Bisa Dihubungi

- 23 Oktober 2021, 15:04 WIB
Ilustrasi pinjol, Harus Lapor ke Mana Jika Sudah Terjerat Pinjol Ilegal? Tenang, Ini Daftar Kontak yang Bisa Dihubungi
Ilustrasi pinjol, Harus Lapor ke Mana Jika Sudah Terjerat Pinjol Ilegal? Tenang, Ini Daftar Kontak yang Bisa Dihubungi / /Pixabay/mohamed_hassan

 

PORTAL PURWOKERTO – Semakin hari kasus masyarakat terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal makin merebak di media. Hal ini tentu meresahkan masyarakat, terutama bagi mereka yang sudah terlanjut terjerat pinjol ilegal.

Lantas jika sudah terjerat pinjol ilegal harus lapor ke mana untuk mendapat perlindungan? Tenang saja, berikut akan diberikan kontak yang bisa Anda hubungi jika sudah terlanjur berurusan dengan pinjol ilegal.

Sebagaimana yang disadur Portal Purwokerto dari website resmi OJK, Pihak OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menindaklanjuti perusahaan pinjol atau rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

Baca Juga: 7 Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai Menurut OJK, Jangan Sampai Tergiur! 

Tindakan ini termasuk melakukan cyber patrol sejak tahun 2018 dan memberantas 3.516 aplikasi/website pinjol atau rentenir online ilegal.

Faktor maraknya masyarakat yang terjerat pinjol ilegal didorong oleh beberapa faktor di antaranya adalah:

- Kurangnya pemahaman dan literasi masyarakat terhadap pinjol.

- Kurangnya kewaspadaan untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaan pinjol.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah