PORTAL PURWOKERTO - Simak cara pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa online tanpa ribet antri.
Jaminan Hari Tua adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pension, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Pemerintah memberikan cara untuk pencairan jaminan hari tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa secara online untuk mempermudah para nasabah.
Baca Juga: Begini Cara Mengecek PKH Cair Apa Belum, Tahap 4 Mulai Cair November 2021, Ini Jadwalnya
Selain itu juga demi keamanan kesehatan dengan mengurangi interaksi langsung dengan banyak orang guna mencegah penularan Covid-19.
Diketahui jika Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan memfasilitasi masyarakat untuk pencairan klaim JHT bisa dengan dua cara:
Cara Pencairan JHT BPJS, yaitu:
1. Sistem manual atau fisik
Dengan cara mendatangi langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Mengambil daftar antrian ke administrasi untuk mencairkan klaim.
2. Melalui jalur online