Ini Syarat Perjalanan Selama NATARU 2021 meski PPKM Level 3 Batal Diberlakukan di Seluruh Wilayah

- 7 Desember 2021, 11:44 WIB
ilustrasi di stasiun kereta api. PPKM Level 3 Batal Diberlakukan Selama Libur NATARU 2021 untuk Seluruh Wilayah, Ini Syarat Perjalanan yang Diterapkan
ilustrasi di stasiun kereta api. PPKM Level 3 Batal Diberlakukan Selama Libur NATARU 2021 untuk Seluruh Wilayah, Ini Syarat Perjalanan yang Diterapkan /free photod/Pixabay/


PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah mengurungkan penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru 2021).

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan yang dilansir dari laman situs Kemenkomarves pada 7 Desember 2021.

Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa penerapan PPKM di masa Nataru 2021 akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan.

Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Baca Juga: PPKM Level 3 Batal Diterapkan Saat Nataru, Luhut: Syarat Perjalanan akan Diperketat!

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri," katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait syarat perjalanan dari luar negeri yakni penumpang wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Sedangkan untuk perjalanan dalam negeri, selama Nataru 2021, syarat perjalanan jarak jauh diantaranya:

1. Wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: PPKM Level 3 Kapan Berlaku, Hadapi Omnicron Bupati Kebumen Tutup Alun alun dan Stay At Home Selama Nataru

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Kemenko Marves


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x