Pemindahan narapidana kategori high risk ini, kata dia sebagai upaya mencegah peredaran gelap narkoba di lapas dan rutan.
Selain itu juga mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Sesuai himbauan Dirjen, agar kita semua mengembalikan tugas dan fungsi permasyarakatan sebagaimana semestinya, agar tidak terjadi peristiwa yang tidak diinginkan," ujarnya.***