PORTAL PURWOKERTO - Token kripto milik Anang Hermansyah, Asix, belum lama ini mencuri perhatian masyarakat.
Namun sempat beredar kabar bahwa Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melarang token Asix milik Anang diperdagangkan.
Bappebti sendiri telah mengklarifikasi pernyataan tentang larangan token Asix milik Anang Hermansyah merupakan kesalahpahaman.
Baca Juga: ASIX Token Dirilis Anang Hermansyah, Ini Deretan Artis Indonesia yang Lebih Dulu Jual NFT
Menurut Anang, keberadaan token Asix miliknya ini adalah untuk memberi edukasi tentang bagaimana cara memanfaatkan aset digital kripto.
"Ini adalah bentuk komitmen kita bahwa kita akan mengedukasi masyarakat Indonesia karena ini sangat penting teknologi baru ini (kripto)," ungkap Anang Hermansyah, dilansir Portal Purwokerto dari channel Cumicumi, Senin, 21 Februari 2021.
Terkait isu larangan Bappebti, Anang mengaku sudah siap menghadapi dan menjalani semua perizinan agar bisnis barunya tersebut legal di Indonesia.
"Insya Allah semua akan kita tempuh, perizinan maupun kesiapan kita untuk masuk ke bursa Indonesia bisa terlaksana," tambahnya.
Meski banyak menuai banyak kritikan, Anang dan Ashanty yakin jika kripto Asix mereka akan diterima oleh masyarakat Indonesia.