2. Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi
3. Memiliki dan menunjukkan kartu vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster); dan/atau
4. Menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: Peraturan Mudik Lebaran 2022 dengan Kereta Api, Berlaku Mulai Hari Ini, Selasa 5 April 22
5. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Demikian info mudik gratis lebaran 2022 dari Jasa Raharja daru jadwal, syarat perjalanan hingga kota tujuan.***