Baca Juga: Belum Vaksinasi Booster tapi Ingin Mudik Lebaran 2022? Boleh! Simak Syarat Lengkapnya
Presiden Joko Widodo telah memberikan keterangan pers terkait cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada hari Rabu 6 April 2022.
Dalam video singkat yang bisa disaksikan melalui sosial media @jokowi, Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idulfitri 1443 H pada tanggal 2-3 Mei 2022.
Selain itu, ditetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4 Mei, 5 Mei dan 6 Mei 2022.
Dalam unggahan resmi Presiden yang sudah disaksikan lebih dari satu juta pengguna Instagram itu, Jokowi pun mengunggah sebuah caption.
"Selamat malam. Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idulfitri 1443 Hijriah dan cuti bersama Idulfitri."
"Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga dan handai taulan di kampung halaman."
Tak ayal, kebahagiaan pun meliputi warganet yang ramai-ramai bersyukur, dan memberikan komentar positif atas pengumuman libur dan cuti bersama.
Baca Juga: Info Mudik Gratis Lebaran 2022 dari Jasa Raharja, Jadwal, Syarat Perjalanan, dan Kota Tujuan