PORTAL PURWOKERTO – Simak aturan mudik lebaran dengan menggunakan kereta api dan membawa anak kecil.
Pemerintah telah menetapkan hari libur Nasional HAri Raya Idulfitri 1443 H, dan cuti bersama Idulfitri 2022.
Hari Raya Idulfitri dilaksanakan pada tanggal 2-3 Mei 2022. Cuti bersama Lebaran pada tanggal 29 April, 4–6 April 2022.
Baca Juga: Daftar Mudik Gratis Lebaran 2022 Jasa Raharja Modal Media Sosial dan Download Aplikasi, Mudah!
Dengan diperbolehkannya mudik lebaran, masyarakat pun menyambut gembira.
Kegiatan mudik lebaran ini umumnya mulai terjadi H-7 lebaran, dengan banyak pilihan mode transportasi mulai dari darat, laut, hingga udara.
Salah satu alternatif untuk mode darat adalah kereta api. Namun sebelum naik kereta api, perhatikan aturan terbaru agar perjalanan menjadi lebih nyaman.
Aturan kereta api antar kota ini mulai berlaku tanggal 5 April 2022 kemarin yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39/2022.
SE Kemenhub Nomor 39/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan tersebut terbit pada Senin, 4 April 2022.