Gaji Ke-13 PNS Kapan Cair? Simak Jadwal Pencairan serta Besaran Nominal yang Akan Diterima ASN Berikut Ini

- 7 Mei 2022, 12:21 WIB
Gaji Ke-13 PNS Kapan Cair? Simak Jadwal Pencairan serta Besaran Nominal yang Akan Diterima ASN Berikut Ini
Gaji Ke-13 PNS Kapan Cair? Simak Jadwal Pencairan serta Besaran Nominal yang Akan Diterima ASN Berikut Ini /Unsplash/Afiv

PORTAL PURWOKERTO – Bagi Anda yang berstatus PNS dan bertanya-tanya gaji ke-13 kapan cair? berikut informasi mengenai jadwal pencairan serta besaran nominal gaji ke-13 PNS.

Sebagai salah satu hak wajib yang harus diterima oleh PNS, gaji ke-13 menjadi hal yang dinantikan oleh para ASN selain THR yang sebelumnya sudah diterimakan menjelang Lebaran 2022.

Oleh karenanya, besaran nominal dan jadwal pencairan gaji ke-13 pun kerap menjadi topik hangat yang sering dipertanyakan oleh mereka yang berstatus sebagai PNS.

Baca Juga: Kabar Gembira! Sri Mulyani Umumkan Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji ke-13

PNS atau sekarang lebih dikenal dengan istilah Aparatur Sipil Negara atau ASN, sebelumnya telah menerima THR yang dicarikan saat menjelang Lebaran 2022. Dan untuk saat ini, para PNS tersebut tengah menanti jadwal pencairan dari gaji ke-13.

“Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli yang akan datang,” ungkap Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan seperti dikutip dari siaran pers yang diunggah melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan pada 16 April 2022 lalu.

Sementara untuk besaran nominal gaji ke-13 yang akan diterimakan oleh PNS, adalah sama dengan besaran nominal gaji/pensiun pokok yang disertai dengan tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

Baca Juga: THR ASN 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Besaran THR, Gaji ke-13 dan Tukin 50 Persen bagi PNS dan TNI Polri

Termasuk didalamnya adalah tunjangan kinerja yang akan diterimakan sebesar 50 persen setiap bulannya.

Persentase tunjangan kinerja tersebut nantinya akan diterimakan bagi para PNS yang berhak mendapatkan tunjangan kinerja.

Sementara itu, bagi instansi daerah juga akan menerima tambahan penghasilan maksimal sebesar 50% atau bergantung pada kemampuan fiskal dari masing-masing daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Apakah Honorer dan Pensiunan dapat THR 2022? Ini Aturan Pencairan THR, Gaji ke-13 dan Tunjangan 50 Persen

Menurut Sri Mulyani, jadwal pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli sudah disesuaikan dengan peraturan yang terdapat pada PP Nomor 16/2022.

“Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada bulan Juli,” ungkap Sri Mulyani.

Berdasarkan video siaran pers yang diunggah melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan pada 16 April 2022 tersebut, PNS atau ASN yang berhak untuk menerima gaji ke-13 adalah seluruh PNS atau ASN, TNI, Polri, PNS atau ASN daerah, para pensiunan, para penerima pensiunan, dan juga pejabat negara lainnya.

Baca Juga: THR Lebaran 2022 dan Gaji ke-13 Kapan Cair? Ini Cara Menghitung THR Karyawan Swasta

Demikianlah informasi mengenai jadwal pencairan serta besaran nominal gaji ke-13 bagi para PNS, berdasarkan video siaran pers yang diunggah melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan pada 16 April 2022. Semoga bermanfaat.***

Editor: Rozak Abidin

Sumber: YouTube KemenkeuRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah