Tak Perlu Swab PCR atau Antigen, Ini Syarat Perjalanan Terbaru Mulai 18 Mei 2022

- 18 Mei 2022, 06:30 WIB
Tak Perlu Swab PCR atau Antigen, Ini Syarat Perjalanan Terbaru
Tak Perlu Swab PCR atau Antigen, Ini Syarat Perjalanan Terbaru /Pexels/Anna Shvets

 PORTAL PURWOKERTO- Syarat perjalanan domestik dan luar negeri telah dilonggarkan pemerintah.

Tak perlu tes swab pcr atau antigen untuk bepergian, ini ketentuan dan syarat perjalanan lengkap yang perlu diketahui.

Aturan yang menyatakan tak perlu tes swab pcr atau antigen untuk bepergian berlaku mulai 18 Mei 2022.

Syarat perjalanan domestik dan luar negeri terbaru tersebut berlaku bagi yang sudah mendapat vaksinasi Covid-19.

Simak syarat perjalanan domestik dan luar negeri terbaru. Masyarakat tak perlu menunjukkan hasil tes swab pcr atau antigen untuk bepergian, termasuk naik pesawat.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Dua Kebijakan Pelonggaran Mulai Hari Ini, Boleh Buka Masker, Perhatikan Ketentuannya!

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Presiden Joko Widodo pada konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube Sekretariat Kabinet, Selasa, 17 Mei 2022.

Keputusan untuk melonggarkan aturan perjalanan domestik dan luar negeri tersebut diambil seiring dengan semakin terkendalinya situasi pandemi.

Selain itu, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelonggaran pemakaian masker untuk aktivitas di ruangan terbuka yang tidak padat orang.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x