Hoax atau Fakta, Naik Motor Pakai Sendal Jepit Ditilang? Polisi Berikan Alasannya

- 16 Juni 2022, 07:21 WIB
ilustrasi sendal jepit. Hoax atau Fakta, Naik Motor Pakai Sendal Jepit Ditilang? Polisi Bakal Berikan Edukasi Soal Ini
ilustrasi sendal jepit. Hoax atau Fakta, Naik Motor Pakai Sendal Jepit Ditilang? Polisi Bakal Berikan Edukasi Soal Ini /Pixabay

PORTAL PURWOKERTO - Apakah benar naik motor pakai sendal jepit kena tilang polisi?

Belum lama ini beredar informasi jika polisi memberikan larangan kepada pengendara motor memakai sendal jepit.

Para pengendara motor diimbau untuk mengenakan helm, jaket dan sepatu, bukan sendal jepit.

Baca Juga: Ini Cara Bayar Tilang Elektronik di Banyumas, Surat Tilang Dikirimkan ke Alamat Sesuai Plat Nomer yang Terekam

Munculnya aturan ini kemudian membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah naik motor pakai sendal jepit bakal kena tilang polisi?

Jawabannya adalah tidak. Naik motor dengan memakai sendal jepit tak bakal kena tilang, namun polisi akan memberikan edukasi.

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, tidak ada sanksi tilang untuk pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit.

Baca Juga: Terkena Tilang Elektronik? Ini 8 Cara yang Harus Ditempuh, Lakukan Segera Sebelum STNK Terblokir

"Tidak ada sanksi tilang, saya sudah sampaikan untuk operasi patuh tahun ini kita sudah dibantu dengan etle. (Pengendara memakai sandal jepit) yang ketemu di jalan kita akan berikan edukasi," katanya dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul 
Polisi Larang Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit, Apakah Ada Sanksi Tilang?

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x