Melalui marketplace ini, semua guru yang memenuhi syarat akan masuk ke dalam database ini yang dapat diakses oleh seluruh sekolah.
Kedua, perekrutan akan dilakukan oleh sekolah. Menurut Nadiem, pola rekrutmen yang sebelumnya dilakukan secara terpusat akan diubah menjadi perekrutan secara real-time oleh sekolah.
Ketiga, guru akan ditempatkan pada formasi yang kurang diminati. Nadiem menjelaskan bahwa pilar ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap sekolah mendapatkan guru yang dibutuhkan.
Dengan implementasi sistem rekrutmen baru ini, diharapkan masalah kekurangan guru dan ketergantungan pada guru honorer dapat diatasi.
Guru-guru yang memenuhi syarat akan terdaftar dalam database marketplace, sehingga sekolah dapat dengan mudah mencari dan merekrut guru yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Selain itu, perekrutan guru akan dilakukan secara lebih fleksibel oleh sekolah, yang memungkinkan penempatan yang tepat di setiap formasi guru yang dibutuhkan.
Perubahan sistem rekrutmen ini merupakan langkah yang diambil oleh KemendikbudRistek untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dan memberikan kepastian bagi guru-guru yang ingin bekerja sebagai ASN PPPK.
Dengan adanya sistem yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan sekolah, diharapkan peningkatan mutu pendidikan dapat tercapai.***