Pembuat Uang Mutilasi Bisa Kena Ancaman Pidana! Apakah Bisa Ditukar di Bank?

- 11 September 2023, 16:05 WIB
Uang mutilasi di Bank Indonesia Purwokerto. Pembuat Uang Mutilasi Bisa Kena Ancaman Pidana! Apakah Bisa Ditukar di Bank?.*
Uang mutilasi di Bank Indonesia Purwokerto. Pembuat Uang Mutilasi Bisa Kena Ancaman Pidana! Apakah Bisa Ditukar di Bank?.* /Dian Aprilia/Portal Purwokerto

 

PORTAL PURWOKERTO – Pembuat uang mutilasi ternyata bisa dikenakan ancaman pidana, cek apakah uang mutilasi bisa ditukar dengan uang baru.

Warganet dibuat heboh saat ini lantaran video uang mutilasi yang beredar luas di sosial media, dimana uang mutilasi dikatakan sebagai uang separuh asli dan separuh palsu.

Erwin Haryono selaku Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) sendiri meminta masyarakat apabila menemukan uang mutilasi untuk segera meminta klarifikasi dari BI.

BI mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan waspada terhadap peredaran uang mutilasi, yaitu uang asli yang disobek dan ditempelkan dengan uang palsu.

Baca Juga: Viral Video Uang Mutilasi Rp100 Ribu! Modus Penipuan Rupiah Baru? CEK Ciri-cirinya!

Uang mutilasi tersebut disebutkan tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi atau pembayaran yang sah.

Perlu Anda ketahui, bahwa ada ancaman pidana bagi setiap orang yang ketahuan membuat uang mutilasi yang mengacu ada Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No.7 Tahun 2011.

Adapun ancaman pidana yang sesuai dengan Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No.7 Tahun 2011 yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Uang mutilasi sendiri memiliki ciri antara lain nomor seri dalam satu lembar uang berbeda dan terdapat sambungan pada bagian uang.

Baca Juga: Begini Cara Menukar Uang Baru di Bank Indonesia Secara Online untuk Lebaran Lewat PINTAR BI go id

Apakah uang mutilasi bisa ditukar di Bank? Disarankan jika menerima uang mutilasi segera datang ke kantor BI terdekat atau kantor Bank-bank lainnya.

Berdasarkan laman resmi bi.go.id pada panduan penukaran uang tidak layak edar, berikut uang rupiah yang bisa ditukarkan.

1. Uang lusuh atau uang cacat. Catatan: Uang dapat dikenali keasliannya.

2. Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran.

Catatan: Uang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Baca Juga: Cara Pinjam Uang di BRI Lewat Program KUR, Kupra dan Kupedes BRI

3. Uang rusak. Catatan:

- Uang dapat dikenali keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.

- Jika ciri keasliannya sulit diketahui penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.

Anda bisa cek panduan penukaran uang rusak secara lengkap di tautan BI berikut >>> KLIK LINK <<<

Itulah informasi terkait apakah uang mutilasi bisa ditukar dan ancaman pidana apa saja yang bisa dikenakan pada oknum pembuat uang mutilasi.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Bank Indonesia ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah