Serta tidak diperbolehkan terlibat dalam pengambilan keputusan perkara dalam perselisihan Pemilu 2024, mulai dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten.
Hasil MKMK Pengaruhi Keputusan MK?
Apakah hasil ini akan mempengaruhi hasil putusan MK terkait dengan putisan di mana warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilu atau pilkada?
Berdasarkan hasil putusan MKMK, dijelaskan pada awal jika putusan MK bersifat final dan mengikat.
Karena itu, MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi, ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.
Untuk diketahui jika putusan oleh MKMK ini terkait dengan laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar serta pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.***