Hasil Sidang MKMK Hari Ini: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK dan Tak Boleh Terlibat Perkara Pemilu

- 7 November 2023, 20:20 WIB
Sidang pengucapan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentang laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, pada hari Selasa.
Sidang pengucapan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentang laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, pada hari Selasa. /ANTARA/Fath Putra Mulya/

 

PORTAL PURWOKERTO - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya dia dianggap melakukan pelanggaran kode etik berat. 

Keputusan MKMK ini berdasarkan putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, pada Selasa, 7 November 2023.

Sidang keputusan MKMK ini dipimpin oleh majelis terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Dalam putusan yang dibacakan dan disiarkan secara live pada YouTube Mahkamah Konstitusi pada Selasa sore, Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Di mana sudah tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan.

Baca Juga: Majelis Kehormatan MK Dibentuk: Mahfud MD Langsung Menilai Hal INI

"Memutuskan menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, dua menjatuhkan sanksi dari jabafan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam membacakan putusannya seperti dikutip Portal Purwokerto, dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa.

Selanjutnya, Jimly memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam waktu 2x24 jam, untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.

Hakim terlapor juga tidak bisa mencalonkan diri atau dicalonkan sampai masa jabatan berakhir.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x