PORTAL PURWOKERTO - Naik 2,52 persen dari tahun lalu, inilah besaran upah minimum provinsi (UMP) Sumatra Barat (Sumbar) 2024, termasuk Sumatra Utara (Sumut), Aceh, Bangka Belitung (Babel), Riau hingga Sumatra Selatan (Sumsel).
Dari sepuluh provinsi di Pulau Sumatera, semuanya menunjukkan kenaikan pada UMP tahun 2024. Ada yang naik lebih dari satu hingga mencapai 4 persen.
Kenaikan UMP 2024 tertinggi pada Provinsi Jambi dengan kenaikan mencapai lebih dari 4 persen, sementara kenaikan terendah pada Provinsi Aceh.
Secara nominal UMP tertinggi tahun 2024 dimiliki oleh DKI Jakarta dari 32 provinsi sudah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024.
Baca Juga: UMK Cilacap 2024 Paling Tinggi? Tahun 2023, UMK Cilacap Lebih Tinggi dari UMP Jateng 2024, Berapa?
UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp5.067.381 atau naik 3,6 persen yaitu Rp 165.583 dari UMP Jakarta tahun 2023 sebelumnya Rp 4.901.798.
Sementara secara prosentase, kenaikan UMP tertinggi di dua provinsi yaitu Maluku Utara dengan 7,50 persen dan DI Yogyakarta dengan 7,27 persen.
Besaran UMP 2024 di Pulau Sumatera
1. Provinsi Aceh