Ini Tugas Pengawas TPS Pemilu dan Berapa Gaji PTPS Pemilu Tahun 2024?

- 1 Februari 2024, 07:45 WIB
Ilustrasi Ini Tugas Pengawas TPS Pemilu dan Berapa Gaji PTPS Pemilu Tahun 2024?
Ilustrasi Ini Tugas Pengawas TPS Pemilu dan Berapa Gaji PTPS Pemilu Tahun 2024? /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

• Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Gaji PTPS Pemilu 2024

Informasi gaji Pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2024 tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022. Berikut rincian gaji PTPS Pemilu 2024.

• Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000,00

• Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000,00

• Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000,00

Baca Juga: INI Masa Kerja KPPS Pemilu 2024 dan Berapa Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024?

• Gaji Pelaksana Teknis: Rp900.000,00

• Gaji Pelaksana Teknis Non-PNS: Rp1.500.000,00

• Gaji Panwaslu Desa: Rp1.100.000,00

• Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS): Rp750.000,00-Rp1.000.000,00

Halaman:

Editor: Mericy Setianingrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah