Contoh dan Cara Menghitung Besaran THR Lebaran 2024, Berapa Lama Masa Kerjamu?

- 19 Maret 2024, 17:30 WIB
Ilustrasi. Contoh dan Cara Menghitung Besaran THR Lebaran 2024 lengkap Perhitungan Berapa Masa Kerjamu. *
Ilustrasi. Contoh dan Cara Menghitung Besaran THR Lebaran 2024 lengkap Perhitungan Berapa Masa Kerjamu. * /Freepik/katemangostar/



PORTAL PURWOKERTO - Meski sudah ada aturan, tetapi karena kurangnya literasi membuat banyak orang yang bahkan tidak tahu sama sekali soal jumlah THR (tunjangan hari raya) yang diterima.

Menjelang Idul Fitri memang mendapatkan THR keagamaan tapi bisa saja tidak sesuai dengan nilai dalam aturan penghitungannya. Begitu pula soal waktu penerimaannya yang sudah ada ketentuannya.

Sifat THR adalah wajib dari perusahaan atau pengusaha kepada pekerja atau karyawan/buruh. Aturan THR ini mengacu pada Permenaker No.6 Tahun 2016. Besarannya ini disesuaikan dengan masa kerja dari karyawan yang bersangkutan.

Nah, agar mendapatkan gambaran dan pemahaman tentang THR, berikut ini contoh dan cara menghitung THR tinggal disesuaikan dengan masa kerja kalian.

Baca Juga: Pemberian THR Bersifat Wajib Menjelang Lebaran 2024, Karyawan Wajib Ketahui Aturannya!

Cara Menghitung Besaran Nilai THR

Secara rinci perhitungan THR pekerja atau karyawan dapat dilihat dalam Pasal 3 dan 4 Permenaker No.6 Th 2016:

- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah;

- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan sebagai berikut:

(masa kerja) dibagi 12 bulan, lalu dikalikan dengan 1 bulan upah.

Upah yang dimaksud terdiri dari 2 komponen yakni:

- Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih, atau
- Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Baca Juga: Honorer Dapat THR Atau Tidak? Cek Daftar Penerima THR 2024 dan Gaji ke-13 Selain PNS, Polri, TNI

Contoh Perhitungan THR Lebaran 2024

Bila dalam sebulan kamu menerima gaji sebesar Rp 5.000.000, dan masa kerja sudah 1 tahun 3 bulan.

Maka kamu menerima THR sebesar satu bulan upah yakni Rp 5.000.000.

Dan bila masa kerja misalnya baru 5 bulan, maka perhitungan THR sebagai berikut:

5 (bulan) dibagi 12 (setahun) dikali gaji per bulan yakni Rp 5.000.000, maka THR yang kamu terima sebesar Rp 2.083.000 (dibulatkan).

Bagaimana, sekarang kalian lebih bisa memahami dan sudah bisa menghitung besaran THR yang akan diterima sebentar lagi.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah