Bikin Paspor Lewat Online Pakai M-Paspor, Mudah dan Cepat Pakai Langkah INI

- 18 Juni 2024, 15:00 WIB
Bikin Paspor Lewat Online Pakai M-Paspor, Mudah dan Cepat Pakai Langkah INI
Bikin Paspor Lewat Online Pakai M-Paspor, Mudah dan Cepat Pakai Langkah INI /

PORTAL PURWOKERTO - Mau bikin paspor sekarang ini tak lagi harus ribet karena mondar-mandir mendatangi kantor Imigrasi. Karena ada fasilitas online yang bisa digunakan oleh pemohon.

Menggunakan aplikasi M-Paspor, kini membuat paspor menjadi semakin mudah dan prosesnya juga sangat cepat.

Bahkan bisa dilakukan dari rumah saja, asal semua berkas yang dibutuhkan sudah ada.

M-Paspor merupakan pengganti APAPO (Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online) yang digunakan untuk mendaftar antrian paspor di semua kantor Imigrasi.

Baca Juga: 22.485 Hewan Kurban di Cilacap Dipastikan Aman, Pemkab Lakukan Pemeriksaan Berlapis

Salah satunya di Kantor Imigrasi Cilacap atau di MPP (Mall Pelayanan Publik) yang ada di wilayah Barlingmascakeb.

Catatannya, untuk Kantor Imigrasi Cilacap hanya menyediakan jenis Paspor Biasa.

Dan bila pilihan kalian adalah jenis Paspor Elektronik atau Polikarbonat, maka pilihan Kantor Imigrasi Cilacap tidak tersedia.

Berikut sejumlah kelebihan aplikasi ini:

- Semua berkas persyaratan paspor bisa diunggah secara mandiri oleh pemohon.

- Berkas persyaratan tidak perlu di fotokopi saat datang ke kantor Imigrasi.

- Pembayaran paspor dapat dilakukan di awal sebelum proses paspor.

- Untuk jadwal kedatangan kalian bisa diatur, karena ada fitur reschedule.

Baca Juga: 9 Parpol di Cilacap Digelontor APBD 1,7 Miliar INI Rincian Penerima dan Nilainya

- Aplikasi bisa diunduh lewat Playstore atau Appstore.

Berikut 8 langkah mudah pakai M-Paspor:

1. Setelah mengunduh aplikasi tinggal masuk untuk mendaftar dan melengkapi data diri.

2. Buka email yang disertakan untuk verifikasi dan aktivasi akun pada aplikasi.

3. Pilih jenis pengajuan paspor.

4. Lengkapi isian survei dan unggah berkas persyaratan yang diminta sistem.

5. Pilih lokasi pembuatan paspor dan 'pilih lokasi saat ini'.

6. Tentukan pilihan kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang tersedia.

7. Selesaikan pembayaran, bisa online atau offline (ingat, maksimal hanya 2 jam setelah pendaftaran).

8. Langkah terakhir, datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal dengan membawa Pendaftaran M-Paspor dan berkas persyaratan yang asli.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah