Jika belum terdaftar, masyarakat dapat mengajukan diri ke Kadiskop UMKM yang sesuai wilayah masing-masing dengan membawa identitas diri dan surat keterangan usaha.
Bantuan BLT Rp 2,4 Juta hanya dapat diberikan jika pendaftar sudah diusulkan oleh pengusul. Lembaga yang berwenang menjadi pengusul diantaranya Lembaga Jasa Keuangan yang terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Koperasi yang terdaftar dan memiliki badan hukum, dan lembaga milik pemerintah.***