JPS Kemnaker Rp 40 juta, Masih Tersisa 12.000 Kelompok, Buruan Daftar!! Cek Syaratnya di Sini

- 26 Oktober 2020, 10:33 WIB
Menaker RI Ida Fauziyah menyerahkan JPS bagi kelompok rumah tangga di Mojokerto Jawa Timur
Menaker RI Ida Fauziyah menyerahkan JPS bagi kelompok rumah tangga di Mojokerto Jawa Timur /kemnaker.go.id

Salah satu penerima bantuan JPS ini tenaga kerja mandiri kelompok perempuan yang berada di Kabupaten Mojokerto, provinsi Jawa Timur.

Jumlah penerima bantuan JPS Covid-19 untuk kelompok perempuan di Kabupaten Mojokerto Tahun 2020  tercatat sebanyak 15 kelompok yang terdiri dari 20 orang anggota atau totalnya berjumlah 300 orang penerima.

Dalam keterangan tertulisnya  Ida Fauziyah mengatakan Covid-19 tidak hanya berdampak pada persoalan kesehatan, tetapi juga melemahkan perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat.

Baca Juga: 7 Film Horor Korea Selatan yang Asik Ditonton saat Libur Panjang

Baca Juga: Sempat Gagal Tiga Kali Verifikasi Cek Kode eform.bri.co.id/bpum, Edo Warga Bantul Dapat BLT UMKM

"Untuk meringankan beban masyarakat pada umumnya dan untuk keluarga pada khususnya, pemerintah meluncurkan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi  kelompok rumah tangga dan pekerja perempuan.

Program tenaga kerja mandiri merupakan stimulus bagi masyarakat pelaku industri kecil untuk meningkatkan kreativitasnya dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitar, untuk diolah menjadi produk yang memiliki nilai jual di pasar domestik.

Jika  belum termasuk dari 500 kelompok rumah tangga dan pekerja wanita yang sudah menikmati bantuan dan merasa telah memenuhi persyaratan, bisa mendaftar  pada program JPS kemnaker melalui di website resmi www.kemnaker.go.id***

 

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x