- Kartu Sembako
Program ini merupakan program yang bertujuan agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya, terlebih pada masa pandemi Covid-19.
- Program Keluarga Harapan (PKH)
Program dari Kemensos ini diberikan kepada keluarga miskin yang telah ditetapkan sebagai penerima. Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH, yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini sampai 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas dan kategori lansia.
Baca Juga: Tiga Anggota DPRD Cilacap Positif Covid-19, Kantor Dewan 'Work From Home'
Baca Juga: Pulau Rinca Ditutup Usai #SaveKomodo Menggema Akibat Foto Komodo Hadang Truk Proyek
- BLT Rp500.000 per KK Non PKH
Kementrian Sosial juga mengeluarkan bansos tunai kepada keluarga. Dimana calon penerima harus memenuhi syarat seperti bukan keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), penerima juga bukan merupakan penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) atau kartu sembako.***
(Muhamad Gilang Priyatna/Pikiran Rakyat Bogor)