6 Bantuan Sosial Diperpanjang Sampai 2021, Cek Syaratnya di Sini

- 26 Oktober 2020, 21:37 WIB
Ilustrasi Bansos.
Ilustrasi Bansos. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
  1. Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja ini diperuntukan bagi para pencari kerja maupun korban PHK atau masyarakat lainnya yang memenuhi syarat.

Persyaratan untuk mendaftar program ini pun mudah, yakni memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia diatas 18 tahun, tidak bekerja sebagai ASN ataupun di BUMN, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Baca Juga: Ganjar Pranowo : Tak Bisa Cegah Mudik Libur Panjang

Baca Juga: Staycation Bisa Jadi Alternatif Libur Panjang Akhir Oktober Ini

  1. BLT Subsidi Gaji

Program ini merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada para pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp5juta. Totalnya, para pekerja ini akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta per pekerja.

Syarat lainnya selain begaji di bawah Rp5 juta, yakni calon penerima harus memenuhi syarat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, tentu memiliki NIK dan memiliki rekening aktif. Karena bantuan langsung dikirimkan melalui rekening.

 

  1. BLT UMKM Banpres Produktif

Program ini, diperuntukan bagi pelaku UMKM dengan nilai bantuan sebesar Rp2,4 juta. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan program langsung dari presiden ini, seperti diantaranya,  calon penerima memiliki usaha, KTP, bukan ASN, TNI atau Polri ataupun pegawai BUMN, BUMD, serta tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Lima Desa di Cilacap Terendam Banjir, BPBD Siapkan Tempat Pengungsian

Baca Juga: Konglomerat Samsung, Lee Kun-he, Wafat Dengan Meninggalkan Kekayaan Milyaran Dolar

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Pikiran Rakyat Bogor Bappenas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah