Alhamdulillah, BPJS Kesehatan Beri Keringanan Bagi yang Preminya Menunggak, Begini Syaratnya

- 27 Oktober 2020, 18:55 WIB
BPJS Kesehatan memberikan keringanan berupa pembebasan tunggakan 6 bulan bagi pesertanya.
BPJS Kesehatan memberikan keringanan berupa pembebasan tunggakan 6 bulan bagi pesertanya. /BPJS Kesehatan

Untuk mendaftarkan diri, ada tiga cara yang  bisa dilakukan, yakni dengan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN, lewat care center 1500 400 atau peserta BPJS mandiri juga dapat datang langsung  ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.***(Mantra Sukabumi/Andriana)

 

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x