PROTAL PURWOKERTO - Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan bantuan mirip bantuan tunai langsung untuk modal usaha. Melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS) khusus untuk kelompok rumah tangga mandiri dan pekerja perempuan sebesar Rp 40 juta.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengatakan, untuk meringankan beban masyarakat pada umumnya dan untuk keluarga pada khususnya, pemerintah meluncurkan JPS bagi kelompok rumah tangga dan pekerja perempuan.
Program bantuan cukup besar yakni Rp 40 juta per kelompok. Dengan total kuota 12.000 sasaran penerima.
Baca Juga: Bersiaplah! Petualangan Sherina Dalam Versi Animasi Akan Segera Hadir
Menurutnya program ini baru berjalan 40 persen dari total 12.500 kelompok penerima yang disiapkan pemerintah. Itu artinya baru terdapat 5.000 kelompok UKM penerima dan masih tersisa 12.000 kuota penerima lagi.
"Saat ini yang terserap baru 40 persen beban masyarakat pada umumnya dan untuk keluarga pada khususnya, pemerintah meluncurkan Program JPS bagi kelompok rumah tangga dan pekerja perempuan," kata Menaker dalam keterangan tertulis dilansir Portal Purwokerto dalam laman resminya Kemnaker.go.id, Jumat, 30 Oktober 2020.
Salah satu penerima bantuan JPS ini tenaga kerja mandiri kelompok perempuan yang berada di Kabupaten Mojokerto, provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Prancis Darurat Maksimum Setelah Pembunuhan di Basilika Notre Dame
Kemnaker menyerahkan bantuan program JPS Covid-19 bagi tenaga kerja mandiri kelompok perempuan yang berada di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Jumlah penerima bantuan JPS Covid-19 untuk kelompok perempuan di Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 tercatat sebanyak 15 kelompok yang terdiri dari 20 orang anggota atau totalnya berjumlah 300 orang penerima
Ditambahkan, bantuan pada kelompok wanita mandiri adalah langkah strategis penanganan Covid-19.
Baca Juga: Tidak Lolos Seleksi CPNS 2019? Pemprov Jateng Buka Masa Sanggah pada 1-3 November 2020
Jika belum termasuk dari 500 kelompok rumah tangga dan pekerja wanita yang sudah menikmati bantuan bantuan dan merasa telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan Rp 40 juta, bisa mendaftar pada program JPS kemnaker melalui di website resmi www.kemnaker.go.id.
Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada persoalan kesehatan, tetapi juga melemahkan perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat.
Baca Juga: Bupati Banyumas Bakal Hadirkan BTS pada Maret 2021
Program tenaga kerja mandiri merupakan stimulus bagi masyarakat pelaku industri kecil untuk meningkatkan kreativitasnya dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitar, untuk diolah menjadi produk yang memiliki nilai jual di pasar domestik.***