Cara Membuat SIM Tanpa Harus Keluar Rumah, Mudah dan Langsung Diantar

- 5 November 2020, 08:53 WIB
siminternasional.korlantas.polri.go.id Login untuk Buat SIM, Bisa dari Rumah Caranya Mudah
siminternasional.korlantas.polri.go.id Login untuk Buat SIM, Bisa dari Rumah Caranya Mudah /simternasional.korlantas.polri.go.id/

PORTALPURWOKERTO- Kini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional bisa dilakukan dengan mudah di rumah. Pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor polisi untuk terus meningkatkan pelayanan.

Inovasi ini bisa dimanfaatkan masyarakat, khususnya saat  masa pandemi seperti ini. Warga pun tidak perlu lagi keluar rumah untuk mengurus SIM internasional.

Dalam situs resmi NTMC Polri disebutkan ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk bisa membuat SIM tanpa harus keluar rumah. Berikut ini beberapa tahapan dan caranya:

1.  Akses siminternasional.korlantas.polri.go.id dan lakukan registrasi dengan memasukkan data diri dengan benar, sesuai identitas yang tercantum di Passport.

Baca Juga: Sebelum Tutup! Cek eform.bri.co.id/bpum dan Daftar untuk Dapatkan BLT UMKM

Baca Juga: BLT UMKM eform.bri.co.id Belum Bisa Cair, Masyarakat Mengeluh di Instagram KemenkopUKM

2. Isi data golongan SIM dan nomor yang diajukan dengan sesuai.

3. Unggah foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto KITAP khusus WNA, foto diri dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan.

4. Pilih cara pengambilan SIM Internasional. Pengambilan dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau memilih dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman.

5. Lakukan pembayaran PNBP SIM Internasional dan jasa pengiriman lewat Briva Bank BRI yang tersedia, seperti yang dikutip Portal Purwokerto dari Pikiran Rakyat:  Bikin SIM Bisa dari Rumah dan Langsung Diantar ke Rumah, Begini Caranya

6.Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru Rp250 ribu, sementara perpanjangan Rp225 ribu. SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun.

Baca Juga: Apakah Rekeningmu Masuk 5 Rekening ini? Segera Cek Karena Dipastikan Tidak Lolos Menerima BLT BPJS

7. Setelah melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data.

Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman pengantaran via Gojek untuk wilayah Jakarta dan PT Pos Indonesia untuk wilayah luar kota.***(PR/Aldiro Syahrian)

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah