Aisha Weddings Viral di Jagad Maya, Bagaimana Pandangan Islam Mengenai Hal Ini?

11 Februari 2021, 08:27 WIB
Aisha weddings /twitter.com / @SwetaKartika

PORTAL PURWOKERTO - Viralnya Aisha Weddings, membuat banyak pihak berkomentar mengenai pernikahan dini terlebih jika usianya dibawah 15 tahun.

Aisha Weddings yang sebuah wedding organizer yang menyediakan jasa pernikahan untuk anak di usia dini mendapat banyak komentar karena postingannya di jagad maya.

Dalam laman resminya, aishaweddings.com, Aisha Weddings menyatakan bahwa pernikahan sebaiknya dilakukan sedini mungkin, sejak usia 12 hingga 21 tahun, tak lebih.

Baca Juga: Aisha Wedding Dukung Nikah Siri dan Nikah Bocah, Sosiolog: Nikah Dini Langgar Hak Anak Hingga Potensi KDRT

Sontak netizen geram membaca pernyataan ini. Tak hanya pernikahan dini, Aisha Weddings juga secara terang-terangan mengkampanyekan pernikahan siri dan poligami. Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai pernikahan dini tersebut?

Saat ditanya Tim Portal Purwokerto mengenai unggahan Aisha Weddings yang menyediakan jasa pernikahan untuk anak usia dini, Mintaraga Eman Surya yang merupakan seorang pendakwah dan juga dosen Pendidikan Agama Islam di Universitas Muhammadiyah Purwokerto ini menanggapi hal tersebut.

“Orang menikah kan ada tujuan, membuat kehidupan menjadi lebih baik, lebih tenang. Tentu menuju kehidupan yang lebih baik itu ada persiapan-persiapan. Nah, itu sudah dibahas oleh para Ulama.

Baca Juga: Geram Karena Tawarkan Pernikahan Usia Anak, KPAI Laporkan Aisha Weddings ke Mabes Polri

Kemudian Imam Syafi’I sendiri mengisyaratkan kafaah yang artinya kesetaraan hubungannya dengan kesiapan,” kata Mintaraga pada Rabu, 10 Februari 2021.

Ia mengatakan bahwa Kafaah ini berhubungan dengan kesiapan mental atau psikologis, finansial, dan juga usia.

“Misalkan yang laki-laki terlalu tua, yang wanita terlalu muda, atau kebalikannya, jaraknya terlalu jauh. Inikan tidak se-kufu. Kemudian ada kesetaraan kekayaan. Salah satunya kaya salah satunya miskin ya ada perbedaan meski tidak semuanya. Makanya, itu bukan sebuah syarat wajib. Tapi itu yang harus diperhatikan. Begitu juga tingkat pendidikan,” lanjutnya.

Baca Juga: Aisha Weddings Tangkap Peluang Bisnis Paket Nikah Siri, Pasarnya Besar 1.2 Juta Anak Nikah Dini

Menurut Mintaraga, Islam memang membolehkan umatnya untuk melakukan pernikahan dini, hanya saja perlu kesiapan sebelum melakukannya.

“Jadi dari dasar itu. Islam membolehkan tidak? Ya boleh, tetapi menuju keluarga yang baik tentu ada kesiapan dari keduanya. Ada kesiapan mental, psikologis kan, ada kesiapan finansial, artinya paling tidak ia sudah memiliki penghasilan meski dalam Islam tidak disebutkan berapa besar penghasilannya. Yang penting sudah ada penghasilan,” lanjutnya.

“Kembali lagi pada tujuan orang menikah apa? Kalau pernikahannya ingin menuju yang sakinah mendapat keridhoan Allah SWT tentu perlu dipersiapkan dengan baik,” katanya.

Baca Juga: Aisha Weddings Dukung Nikah Bocah Usia 12 Tahun, Ini Risiko Kesehatan Pernikahan Dini

Bahkan, ia juga mengatakan bahwa Ulama membagi hukum nikah hingga 5 yakni dari wajib hingga haram.

“Para ulama membagi hukum nikah ada lima. Akan menjadi wajib ketika seseorang itu sudah tercukupi semuanya, kalau tidak menikah dikhawatirkan dia terjerumus dalam hal-hal yang tidak dibenarkan dalam syariat. Bisa ngga menikah jadi haram? Bisa. Jika menikah itu jelas-jelas membahayakan salah satunya,” terangnya.

Saat ditanya pendapatnya mengenai pernikahan dini, Mintaraga mengatakan bahwa hal tersebut tergantung kesiapan keduanya, baik pihak laki-laki maupun pihak perempuan.

Baca Juga: Aisha Weddings Tawarkan Paket Nikah Siri dan Dukung Bocah Nikah, Faktanya Pernikahan Dini di Banyumas Tinggi

“Tergantung kesiapannya (menikah dini). Kalau laki-lakinya siap secara mental, psikologis, sudah memiliki penghasilan, tapi kalau belum gimana? Kalau dari sisi perempuannya, secara medis, sekarang anak kelas 5 SD saja sudah ada yang haid. Artinya, secara kematangan reproduksi oke, tidak dapat dilihat dari usia sekarang. Maka dicek dulu kesehatannya,” katanya.

Namun, ia menekankan, meski dalam Islam tidak melarang menikah dini, ia tidak menyarankan untuk melakukan hal tersebut bagi seseorang yang berusia dibawah 15 tahun.

Baca Juga: Meresahkan! Aisha Weddings Viral karena Sediakan Jasa Pernikahan Anak Umur 12 Tahun  

“Untuk yang di atas 17,18, 19 tahun kan sudah matang itu. Nah, kalau yang dibawah 15 tahun itu saya tidak setuju itu. Dalam Islam tidak melarang, tapi melihat kondisi seperti sekarang ini, kalau saya, maka (menikah) dibawah usia 18 tahun tidak disarankan,” tandasnya.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler